Bawaslu Soroti Potensi Kecurangan Suara pada Proses Sirekap

Amelia Yesidora
7 Februari 2024, 17:37
Petugas KPU menunjukan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024).
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Petugas KPU menunjukan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024).

KPPS yang bertugas mengunggah data secara langsung di TPS. Ini berbeda dengan menggunakan Situng yang mengunggah data di proses rekapitulasi di tingkat kabupaten atau kota.

Dengan itu, KPPS memotret formulir C Plano di TPS dengan ponsel Android dan langsung masuk ke server KPU RI. Mereka memotret lima jenis surat suara, dari presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Aplikasi ini dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis alias optical mark recognition dan pengenalan karakter optis alias optical character recognition. Dua teknologi ini bisa mengenali pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS.

Selanjutnya, Sirekap bakal membaca apa yang dipotret. Foto ini akan diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. KPPS yang bertugas memverifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sama dengan data formulir C1 plano.

“Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus diperbarui,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos pada Selasa (6/2).

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...