Insentif Belum Berlaku, Pengusaha Ditarik Pajak Hiburan 40%

Andi M. Arief
7 Februari 2024, 20:49
ilustrasi hotel
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Ilustrasi hotel.
Button AI Summarize

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI menyatakan sebagian kabupaten/kota telah mengenakan pajak hiburan terbaru hingga 75%. Pajak hiburan terbaru ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut menaikkan pajak lima jenis usaha hiburan ke rentang 40% sampai 75%, yakni diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa. Salah satu pemerintah daerah yang telah menaikkan pajak hiburannya adalah Kabupaten Badung, Bali.

Ketua PHRI Badung Ray Suryawijaya mengatakan pajak hiburan di Badung telah naik menjadi 40% sejak Januari 2024. Walau demikian, Ray melaporkan Pemerintah Provinsi Bali telah menginstruksikan para bupati dan walikota untuk memberikan insentif pajak hiburan.

"Jadi, jelas pajak hiburan di Badung akan dikembalikan menjadi seperti tarif lama. Namun kami harus bayar pajak hiburan 40% itu karena tidak berlaku surut. Jadi kami harus nombokin dulu sampai surut," kata Ray dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2).

Ray menjelaskan insentif pajak hiburan tersebut kini sedang diproses oleh pemerintah dan sedang dalam proses harmonisasi di pemerintah pusat. Setelah proses harmonisasi, aturan tersebut akan disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebelum menjadi insentif yang diimplementasikan seluruh walikota dan bupati di Pulau Dewata.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...