Cara Mencoblos di Pemilu 2024 dan 5 Hal Wajib Diketahui Agar Suara Sah

Ira Guslina Sufa
12 Februari 2024, 06:07
Pemilu
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Petugas KPU menunjukan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2). Pada hari itu seluruh masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap bisa menggunakan hak suara untuk memilih calon legislatif dan calon presiden. 

KPU mencatat sebanyak 204,8 juta pemilih berhak menggunakan hak suara pada pemilu 2024. Pemilih tersebar di 514 kabupaten dan kota, 38 provinsi, serta 128 negara perwakilan.

Untuk pemilih yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap bisa menggunakan hak pilih. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pun telah menyebar kartu undangan untuk pemilih yang terdaftar. 

Pemberian undangan dari KPPS dilakukan  maksimal pada Senin (12/2). Meski begitu pemilih yang tidak mendapat undangan tetapi sudah tercatat di DPT juga tetap bisa memberikan hak suara. 

Cara Melihat Nama Sudah Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024

Salah satu hal yang perlu diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu adalah memastikan bahwa sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, jumlah total DPT pemilu 2024 terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. 

Adapun jumlah tempat pemungutan suara atau TPS adalah sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 provinsi dan 128 PPLN. Sementara itu nantinya pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih. 

Agar pemilih bisa memastikan memiliki hak suara di pemilu, masyarakat juga bisa aktif meminta surat pemberitahuan kepada KPPS. Caranya dengan menunjukkan KTP elektronik dibarengi dengan bukti sudah terdaftar dalam DPT yang bisa dilihat di daftar DPT yang telah dirilis KPU. 

Berikut cara memeriksa apakah nama sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT

  1. Masuk ke situs KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Pilih menu 'Cek DPT Online' yang ada di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  3. Setelah muncul tulisan 'Pencarian Data Pemilih” lanjutkan dengan memasukkan sejumlah data seperti  16 digit NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, lokasi kecamatan dan kabupaten 
  4. Pastikan untuk memasukkan semua data diri dengan benar. 
  5. Klik 'Pencarian'
  6. Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT. Namun, bila nama tidak ada di daftar akan ada peringatan data yang dimasukkan belum benar. Kemungkinan lain lantaran memang belum terdaftar sebagai pemilih. 

Jadwal Memilih untuk Pemilih yang Tak Terdaftar dalam DPT

Untuk kasus pemilih yang belum mendapatkan surat pemberitahuan hingga 14 Februari 2024 dapat datang langsung ke TPS. Waktu pencoblosan akan berlangsung pukul 07.00-11.00 waktu setempat. 

Selanjutnya pada pukul 11.00 - 13.00 waktu setempat KPPS akan melayani pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sedangkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP elektronik tetap bisa memilih. Mereka bisa dilayani mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat sepanjang Surat Suara masih tersedia.

5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Pada pemilu 2024 pemilih akan mencoblos menggunakan lima surat suara. Setiap surat suara dapat diidentifikasi dengan warna berbeda. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...