Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Curang

Desy Setyowati
17 Februari 2024, 13:49
Mahfud md, mk, pemilu curang,
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berjalan keluar gedung usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan. Banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2008.

Saat itu, Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang atau UU, peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU, dan peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakim punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...