Deret Masalah Sirekap KPU, Kisruh Data dan Bahaya Server Luar Negeri

Lenny Septiani
19 Februari 2024, 12:15
Sirekap
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Siluet Kasubbag Penghitungan dan Pemungutan Suara KPU Andi Bagus Makkawaru saat memberikan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sosialisasi di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12/2020).

 

Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Bandar Lampung
Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Bandar Lampung (ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.)


Desakan Evaluasi Pemindaian Sirekap

Desakan evaluasi terhadap Sirekap juga datang dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). ELSAM meminta Komisi Pemilihan Umum mengevaluasi hasil pemindaian Sirekap. 

"Untuk memastikan akurasi dan integritas data yang dikumpulkan," demikian keterangan tertulis ELSAM pada Minggu (18/2).

Selain itu, KPU diminta melakukan audit keamanan Sirekap untuk mengantisipasi risiko keamanan. Lembaga tersebut juga diminta memperkuat Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk merespons cepat insiden keamanan siber. 

"Termasuk mitigasi untuk meminimalisir risikonya," kata ELSAM.

KPU juga diminta menginformasikan masalah yang dihadapi Sirekap dengan transparan. ELSAM menyarankan KPU menggandeng para ahli sebagai bentuk akuntabilitas.

Tak hanya itu, KPU juga diminta menggandeng pemantau pemilu independen dan ahli teknologi untuk mengantisipasi risiko keamanan pada Sirekap. 

Di kesempatan terpisah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meminta KPU mengevaluasi penghitungan suara dalam Sirekap. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan penghitungan Sirekap dinilai tidak akurat dan dikhawatirkan jadi masalah baru.

"Karena setiap suara sangat berharga, maka akurasi dan validitas sistem hitung KPU harus benar-benar dijamin," kata Jazuli di Jakarta, Minggu (18/2). 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano. Ia mengakui adanya kesalahan dalam proses konversi formulir tersebut ke dalam Sirekap. 

"Untuk penghitungan atau konversi dari formulir ke angka penghitungan akan kami koreksi," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (15/2).

Saat ini KPU telah menghentikan sementara proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan selama dua hari. Rekapitulasi akan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/2). Penghentian sementara dilakukan untuk memberi kesempatan kepada petuga mengkoreksi kesalahan data yang masuk ke Sirekap. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...