PDIP Tolak Hasil Sirekap KPU, Desak Gunakan Penghitungan Suara Manual

Ade Rosman
21 Februari 2024, 12:30
PDIP
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan), Wakil Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kanan), kader PDIP Anggie (kiri) dan Aryo Seno Bagaskoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Partai Banteng menyatakan permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," bunyi surat tersebut.

Lebih jauh, PDIP juga menolak keputusan KPU yang menghentikan sementara penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. PDIP menilai hal itu dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 

PDIP juga menilai kegagalan Sirekap melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. PDIP pun mendesak dilakukannya audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Ia meminta hasil audit forensik atas Sirekap KPU kemudian dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Akurasi data yang ditampilkan dalam Sirekap menjadi sorotan lantaran terdapat banyak ketidaksesuaian data dengan yang diunggah oleh KPPS dengan hasil akhir di TPS. KPU mengakui terdapat ketidakcermatan aplikasi Sirekap dalam memindai gambar dan menampilkannya dalam angka-angka rekapitulasi.  KPU mencatat terdapat kesalahan data dari 1.223 TPS pada aplikasi Sirekap. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...