Denny Indrayana: Sulit Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Amelia Yesidora
22 Februari 2024, 15:43
Suasana rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Suasana rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Selama Pilpres, terjadi perubahan peta koalisi. PDIP, Nasdem dan PKB yang sebelumnya mendukung Jokowi, berpisah dalam Pilpres 2024. Pasca pencoblosan pun PDIP menyatakan memilih menjadi oposisi.

Bila dihitung, koalisi pengusung Anies-Muhaimin menguasai 167 kursi DPR, dengan rincian Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP: 128 kursi dan PPP 19 kursi.

Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...