Bawaslu Temukan Tindak Pidana di Pemilu Kuala Lumpur, KPU Pecat 7 PPLN
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU.
Dia menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. Nantinya juga ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur.
"Kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal. Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan di Kuala Lumpur," kata Hasyim.
Menurut dia, langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit.
Hasyim menuturkan kendala dalam proses coklit itu lantaran alamat dari para pemilih. Dia menyebut hanya sekitar 62 ribu yang alamatnya dapat dikenali.
"Kita teliti ya. Belum kita bisa pastikan, tapi kira-kira begini, 497 ribu itu DP4, data penduduk potensial pemilih. "Dan kemudian dicek yang alamatnya dikenali, itu sekitar 62 ribu dan yang lain itu alamatnya tidak dikenali," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan untuk selanjutnya KPU akan lebih teliti dalam melakukan pemutakhiran ulang data pemilih. Ia tak mungkiri pemutakhiran ulang data pemilih di Kuala Lumpur akan mengalami penurunan drastis.
Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia sebelumnya mendapat sorotan lantaran ditemukannya surat suara tercoblos sebelum pemilihan dilaksanakan. Selain itu juga banyak keluhan dari pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suara lantaran tidak terdata di DPT.