Jokowi Sebut Angkat Prabowo Jadi Jenderal Bukan Transaksi Politik
Dengan pengangkatan pangkat ini, Prabowo yang mengakhiri masa tugas militernya pada 1998 dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga akan naik menjadi Jenderal penuh atau bintang empat.
Kenaikan pangkat dengan menambahkan bintang tanda kehormatan istimewa diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Jokowi melanjutkan, pemberian pangkat Jenderal Kehormatan merupakan hal jamak dalam tiap rezim pemerintahan.
Sejauh ini ada tujuh Jenderal TNI yang mendapat gelar kehormatan. Satu di antaranya adalah Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu Soesilo Sudarman, Surjadi Soedirdja, Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, Hari Sabarno dan Abdullah Mahmud Hendropriyono. "Ini kan juga bukan hanya sekarang, sesuatu yang sudah biasa dalam TNI maupun Polri," kata Jokowi.