Jokowi Sebut Angkat Prabowo Jadi Jenderal Bukan Transaksi Politik

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Februari 2024, 11:27
Presiden Joko Widodo (tengah) membalas hormat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kanan) saat penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan yang disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit P
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Presiden Joko Widodo (tengah) membalas hormat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kanan) saat penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan yang disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Dengan pengangkatan pangkat ini, Prabowo yang mengakhiri masa tugas militernya pada 1998 dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga akan naik menjadi Jenderal penuh atau bintang empat.

Kenaikan pangkat dengan menambahkan bintang tanda kehormatan istimewa diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Jokowi melanjutkan, pemberian pangkat Jenderal Kehormatan merupakan hal jamak dalam tiap rezim pemerintahan.

Sejauh ini ada tujuh Jenderal TNI yang mendapat gelar kehormatan. Satu di antaranya adalah Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu Soesilo Sudarman, Surjadi Soedirdja, Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, Hari Sabarno dan Abdullah Mahmud Hendropriyono. "Ini kan juga bukan hanya sekarang, sesuatu yang sudah biasa dalam TNI maupun Polri," kata Jokowi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...