Top News: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Nasdem Terima Uang SYL

Aryo Widhy Wicaksono
1 Maret 2024, 05:25
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional, tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan melanggar konstitusi.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut dihapuskan sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Menurut MK aturan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Keputusan MK terkait parliamentary threshold menjadi salah satu artikel terpopuler, dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga alasan mengapa Jakarta dicoret dari ajang Formula E, serta Partai Nasdem yang mengakui terima uang dari Tersangka kasus korupsi Syarul Yasin Limpo.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4% Harus Dihapus Sebelum Pemilu 2029

https://katadata.co.id/berita/nasional/65e05f6878d16/putusan-mk-ambang-batas-parlemen-4-harus-dihapus-sebelum-pemilu-2029

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dihapuskan sebelum Pemilu 2029.

Mahkamah menilai aturan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Hal itu merupakan putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (29/2). Permohonan tersebut diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029

2. Jakarta Dicoret dari Gelaran Formula E 2024, Jakpro Jelaskan Alasannya

Ivan menegaskan pengunduran ini sudah mutlak kepastiannya. Keputusan itu juga telah diambil sebelum pemilu bersama pemegang lisensi balapan mobil listrik Formula E Operation (FEO).

Adapun terkait biaya komitmen (commitment fee), pihaknya menyatakan siap mengikuti kesepakatan kontrak yang sudah ada dan dijanjikan.

"Kami mengikuti apa yang ada saja, kan commitment fee sudah ada kontraknya kita ikuti," ujar Ivan.

Lebih jauh ia mengatakan pihak Jakpro akan memberikan pengumuman khusus terkait berapa hari penyelenggaraan Formula E akan diadakan di Indonesia nantinya.

Dilansir dari keterangan resmi Formula E, kota Jakarta dicoret dari kalender balapan musim kesepuluh itu karena pada balapan yang direncanakan digelar pada 8 Juni 2024 di Sirkuit Internasional E-Prix Ancol tersebut bertabrakan dengan masa Pemilu 2024.

3. Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Kena Sanksi Peringatan Etik dari DKPP

Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis sanksi peringatan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari. Hasyim dikenakan sanksi dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Perkara itu diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea dan terdaftar dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, seperti dikutip Kamis (29/2).

Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

4. Nasdem Akui Terima Duit dari Syahrul Limpo, Ini Rincian Penggunaannya

Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Sahroni, mengaku partainya menerima kucuran uang dari Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Pemberian uang itu terungkap dari dakwaan terhadap Syahrul yang merupakan mantan Menteri Pertanian dalam sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang berlangsung Rabu (28/2).

“Benar, Rp 40 juta terbagi dua untuk bantuan bencana alam di Cianjur,” kata Syahroni saat dikonfirmasi Kamis (29/2).

Menurut Sahroni, pemberian dari Syahrul Limpo itu tercatat secara resmi dilengkapi bukti penerimaan. Dana yang ditujukan sebagai sumbangan masuk ke rekening fraksi khusus bencana.

Bantuan itu diberikan Syahrul dalam dua kali pembayaran dengan masing-masing senilai Rp 20 juta. Meski demikian, Sahroni mengaku tidak ingat tanggal berapa SYL mengirimkan uang itu.

5. Daftar HP Android dan iPhone Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Besok

WhatsApp tak lagi mendukung sejumlah handphone atau HP Android seperti Samsung, LG, Lenovo dan iPhone mulai besok (1/3). Sebab, aplikasi ini tidak lagi bisa beroperasi di gawai dengan sistem operasi alias OS lama.

Melalui laman Pusat Bantuan, WhatsApp menyampaikan bahwa pembaruan seperti ini rutin dilakukan. “Perangkat dan perangkat lunak alias software sering berubah. Kami secara berkala meninjau OS yang didukung dan melakukan pembaruan,” demikian dikutip.

Dengan pertimbangan tersebut, WhatsApp tidak lagi mendukung HP Android dengan OS di bawah 5.0, iPhone di bawah iOS 12, serta KaiOS 2.5.0 ke bawah.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...