Modal Kampanye Caleg hingga Rp 14 M, Berapa Pendapatan Anggota DPR?
Biaya kampanye para calon legislatif atau caleg dalam Pemilu 2024 beragam. Komedian Komeng atau Alfiansyah tak mengeluarkan uang untuk memperoleh suara yang menembus 2,3 juta sebagai calon anggota DPD RI.
Namun, masih banyak caleg yang perlu mengeluarkan modal jumbo. Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menceritakan beberapa caleg yang merogoh dana jumbo Rp 10 miliar hingga Rp 14 miliar, tapi tak lolos parlemen.
"Bayangkan itu, ada yang keluar Rp 14 miliar untuk DPR RI tidak jadi. Saya khawatir akan banyak sekali BPKB atau sertifikat tanah digadaikan setelah ini," kata Rommy di sebuah podcast baru-baru ini.
Banyak orang yang berjuang untuk meraih anggota parlemen hingga bermodal belasan miliaran, memunculkan pertanyaan, berapakah pendapatan dari seorang anggota parlemen?
Pendapatan anggota DPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPRRI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, besaran gaji pokok dan komponen tunjangan anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
Gaji dan Tunjangan Tetap
Gaji pokok : Rp4.200.000
Tunjangan istri (10% dari dari gaji pokok) : Rp420.000
Tunjangan anak (2 anak x 2% gaji pokok) : Rp168.000
Uang sidang per paket : Rp2.000.000
Tunjangan jabatan : Rp9.700.000
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan : Rp30.090
Tunjangan PPh : Rp2.699.813
Penerimaan Lain