KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Pemilu Luar Negeri Selesai Hari Ini

Ira Guslina Sufa
4 Maret 2024, 10:54
KPU
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Athena, Siti Sampin (kanan) menunjukan blanko dokumen yang masih tersegel kepada saksi dari partai politik saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil pemilu untuk suara luar negeri pada Senin (4/3) siang. Penetapan hasil akhir akan digelar dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024. 

"Alhamdulillah semuanya sudah ditetapkan oleh kami. Tinggal beberapa lagi, dan mudah-mudahan kalau tidak malam ini, hari ini mungkin selesai," kata Idham seperti dikutip dari Antara. 

Selain itu, Idham menjelaskan proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90% hingga Minggu sore. Mayoritas suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah masuk masuk tahap pembacaan dokumen formulir Model D.Hasil PPLN. 

Sementara itu, Idham mengakui adanya dinamika dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi Pemilu 2024 di luar Indonesia. "Tetapi pada umumnya dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Idham. 

Sebelumnya, KPU telah memulai proses rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri sejak Rabu (28/2) dengan PPLN Athena, Yunani, sebagai yang pertama membacakan hasil perolehan suara. Pada pemilu 2024 ini pemilu luar negeri diselenggarakan di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK dan Pos sebanyak 3.059. Total jumlah pemilih untuk luar negeri terdiri dari laki-laki 751.260, perempuan 999.214. 

Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. Sesuai peraturan KPU, hasil suara pemilu secara keseluruhan baik dalam dan luar negeri harus rampung maksimal 35 hari setelah pencoblosan atau pada 20 Maret 2024.

Sementara itu saat ini untuk pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur Malaysia akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). KPU menetapkan jadwal PSU akan digelar pada 9 hingga 10 Maret 2024 dengan menggunakan metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). 

Reporter: Ira Guslina Sufa

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...