Paripurna DPR Tunjuk Baleg Godok RUU DKJ, Segera Bertemu Mendagri
Rapat Paripurna ke-13 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 sepakat memberi penugasan kepada Badan Legislasi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat mengatakan selanjutnya bahasan mengenai RUU DKJ akan dibahas lebih rinci antara Baleg bersama pemerintah.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut," kata Sufmi yang kemudian disetujui para anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/3).
Sufmi menjelaskan pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ dengan DPR. Lima menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Sebelumnya, pada Selasa (6/2) Ketua DPR Puan Maharani mengatakan lembaga yang ia pimpin telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU DKJ. Puan mengatakan surat dari presiden akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pada Desember 2023, Badan Legislasi DPR juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.
Baleg Gelar Raker dengan Mendagri
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan alat kelengkapan DPR yang ia pimpin akan menggelar rapat kerja dengan Mendagri dalam beberapa hari ke depan. Pembahasan menurut dia perlu digesa lantaran status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang sejak 15 Februari lalu karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).
“Itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta. Meski begitu ia mengatakan kekhususan itu bukan sebagai Ibu Kota Negara namun dengan adanya status lain yang akan dibicarakan kembali bersama Pemerintah.
Menurut Supratman salah satu bentuk kekhususan Jakarta bisa jadi dalam bidang perdagangan dan ekonomi. Atau pilihan lain kekhususan sebagai pusat keuangan Namun, Supratman mengungkapkan keseluruhan opsi daerah khusus untuk Jakarta itu baru sebatas pilihan yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.