Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 PNS hingga Karyawan Swasta

Nadhira Shafa
6 Maret 2024, 16:13
Pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuh
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri secara penuh atau 100 persen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan dukungan kepada aparatur negara dalam menyambut Idulfitri 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR untuk PNS dan TNI-Polri akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, yang memperkirakan Idulfitri jatuh pada 10-11 April 2024.

“Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan kebutuhan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri. Ia mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, untuk karyawan swasta, pemerintah masih belum mengumumkan secara detail mengenai pencairan THR. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyusun surat edaran yang akan mengatur tentang pencairan THR untuk sektor swasta.

Informasi lebih lanjut mengenai THR karyawan swasta diharapkan akan disampaikan dalam waktu dekat, sejalan dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/111/20235.

"Saya rasa THR sudah clear, akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasanya ada SE (surat edaran) menteri tenaga kerja.” kata Bob, dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/3).

Menurut surat edaran tersebut, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2024 dan bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Besaran THR untuk karyawan swasta terdiri dari satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...