AHY: Demokrat Tegas Tolak Pengguliran Hak Angket di DPR  

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Maret 2024, 18:42
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Adapun Partai Demokrat merupakan partai parlemen anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Sejumlah partai parlemen lain yang tergabung di koalisi tersebut adalah Golkar, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya, tujuh anggota fraksi PKB di DPR sudah menyatakan kesiapan untuk menandatangani bergulirnya hak angket. Anggota DPR dari PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan terus membangun komunikasi dengan sesama anggota.

Luluk mengatakan PKB menargetkan hak angket akan bergulir di DPR dalam satu hingga dua minggu ke depan. Meski begitu ia belum mau menyebutkan siapa saja 7 politikus PKB di Senayan yang sudah menyatakan sikap mendukung hak angket.

Merujuk hasil pemilu 2019 saat ini terdapat 58 kursi yang dimiliki PKB di parlemen. Luluk menyebut persoalan hingga kini hak angket belum bergulir secara resmi hanyalah persoalan waktu. Namun secara prinsip dukungan untuk menggulirkan hak angket sudah besar.

“Kami harapkan seminggu, maksimal dua minggu ke depan sudah bisa ada progres secara official bersurat kepada DPR, karena memang belum dimulai," kata Luluk.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usul hak angket baru bisa dibahas bila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi. Selanjutnya hak angket akan dibahas dalam sidang di DPR. Hak angket akan dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...