NasDem Tunggu PDIP Ajukan Hak Angket: Tak Mau Mentok Bila Sendirian

Amelia Yesidora
8 Maret 2024, 15:42
Ketum Nasdem Surya Paloh (ketiga dari kanan) usai pertemuan Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2). Foto: Amelia Yesidora
Katadata
Ketum Nasdem Surya Paloh (ketiga dari kanan) usai pertemuan Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2). Foto: Amelia Yesidora

"Supaya selama hak angket itu ada, semua satu suara, perlu semacam traktat atau perjanjian. Kalau perlu akan kami notariatkan supaya rakyat tahu," ujarnya.

Usul hak angket sendiri bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.

Koalisi pengusung Anies-Muhaimin menguasai 167 kursi DPR, dengan rincian Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP: 128 kursi dan PPP 19 kursi.

Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

Adapun dalam rapat paripurna DPR Selasa (6/3) lalu, anggota dewan dari PKS, PKB, dan PDIP, sudah mengusulkan penggunaan hak angket ini. Kendati demikian, usulan ini tidak ditanggapi oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bilang karena pengajuan hak angket ada mekanismenya.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...