Peran Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi Jakarta jadi Sorotan
Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 55 Draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Wapres akan punya fungsi strategis berupa mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.
Kawasan tersebut terdiri dari Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Merujuk pada Pasal 53 RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi punya tugas menyusun rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi yang mencakup beberapa program dan kegiatan. Beberapa di antaranya transportasi, pengelolaan sampah, penanggulangan banjir, infrastruktur wilayah, energi, dan kesehatan.
Yayat berharap dokumen rencana induk itu memiliki kekuatan yang bisa diteruskan ke sejumlah lembaga pemerintah terkait. Dia mencontohkan, Kementerian Perhubungan harus mengerjakan hasil rumusan perencanaan ihwal penyatuan moda transportasi dari Jakarta ke daerah satelit seperti Kota Bogor.
"Transjakarta punya Pemda Jakarta dan jika akan diteruskan ke Bogor, maka harus segera diatur siapa yang membiayai operasionalnya ke Bogor dan bagaimana pola kerja sama subsidi tarifnya," ujar Yayat.