Jakarta akan Diubah jadi Kota Seperti New York, Bagaimana Skenarionya?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah menargetkan menjadikan Jakarta seperti kota besar dunia saat tak lagi berstatus menjadi ibu kota. Menurut Tito dalam skenario yang saat ini disiapkan, Jakarta ingin didorong menjadi kota seperti New York.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Rabu (13/3).
Menurut Tito, saat tak lagi menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan, Jakarta bisa lebih diarahkan untuk tumbuh sebagai pusat perekonomian. Dengan begitu Jakarta tetap menjadi kota penting di Indonesia untuk bidang perekonomian, jasa dan perbankan.
“Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg DPR.
Sebelum tahun 1970 New York merupakan ibu kota negara Amerika Serikat. Seiring dengan perkembangan kota yang kian pesat, pada tahun itu pemerintah Amerika memindahkan ibu kota negara ke Washington DC. Demikian juga Sydney merupakan ibu kota negara Australia sebelum akhirnya dipindah ke Canberra.
Perubahan Jakarta menjadi kota besar seperti New York saat ini disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini tengah dibahas di Baleg DPR. Nantinya, RUU DKJ akan dibahas lebih mendetail di Komisi II.
DPR menargetkan RUU DKJ bisa selesai pada masa sidang IV yang berakhir 4 April 2024. Sejumlah isu yang masuk sebagai pembahasan utama dalam RUU tersebut di antaranya pemilihan gubernur Jakarta, kawasan aglomerasi, hingga pengelolaan wilayah laut.
Pembahasan RUU DKJ menjadi krusial lantaran telah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara. Merujuk UU IKN, status Jakarta sebagai ibu kota negara sudah berakhir pada 15 Februari 2024 lalu. Namun, status itu saat ini masih melekat lantaran belum adanya keputusan presiden yang menetapkan pemindahan ibu kota negara sebagaimana termuat dalam aturan peralihan.