Top News: Aturan THR Karyawan Swasta, Hak THR Driver Ojol dan Kurir

Aryo Widhy Wicaksono
20 Maret 2024, 05:45
Karyawan kantor berjalan pulang di jembatan penyeberangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Karyawan kantor berjalan pulang di jembatan penyeberangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ujar Putri dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3).

Putri mengatakan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemenaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan.

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya. "Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu," ujarnya.

4. Asosiasi Driver Ojol Pesimis Gojek hingga Grab akan Bagikan THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para mitra ojek online (ojol).

Namun, asosiasi pesimis driver ojol akan mendapatkan THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan lainnya.

Kementerian Ketanagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono mengatakan PAS Indonesia sebagai asosiasi menyambut baik aturan tersebut.

“Para Pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi atau transportasi daring masuk ke dalam kategori PKWT dan wajib mendapatkan THR,” ujar Wiwit kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).

Ia menjelaskan pengemudi ojek maupun taksi online dengan perusahaan aplikator hanya berstatus kemitraan. “Saya tidak yakin mereka akan mengikuti dan melaksanakan SE Kemenaker tersebut,” kata dia.

Wiwit menyampaikan mitra pengemudi yang melakukan pekerjaan atau menarik orderan lebaran dan satu hari setelahnya biasanya akan mendapatkan bonus. “Nah, bonus tersebut mungkin akan diklaim sebagai THR dari aplikator,” katanya.

5. Profil Ade Paloh, Vokalis Band Sore yang Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari industri musik Indonesia. Ade Paloh, vokalis sekaligus gitaris band Sore, telah meninggal dunia pada Selasa, (19/3). Ade Paloh, yang memiliki nama asli Firza Achmar Paloh, dikenal sebagai sosok penting di balik kesuksesan band indie Sore sejak bergabung pada tahun 2002.

Selama lebih dari dua dekade, Ade Paloh bersama rekan-rekannya Awan Garnida, Reza Dwiputranto, Bemby Gusti, dan Ramondo Gascaro, telah menghasilkan lima album studio dan beberapa kompilasi.

Band ini terkenal dengan keunikan semua anggotanya yang bermain musik dengan tangan kiri. Nama 'Sore' sendiri dipilih karena para personelnya memiliki kebiasaan bangun sore dan sangat menyukai suasana sore hari.

Tidak hanya di dunia musik, Ade Paloh juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan politik. Beberapa waktu sebelum meninggal, ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai NasDem, mewakili daerah Matraman, Pulogadung, dan Cakung.

Langkah ini menunjukkan dedikasinya tidak hanya dalam seni tetapi juga dalam upaya memajukan masyarakat melalui jalur politik.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...