Tim Prabowo Nilai Isi Gugatan Kubu Anies di MK Terlalu Banyak Narasi

Amelia Yesidora
27 Maret 2024, 13:28
Prabowo
ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024).

“Kalau omong-omongan saja bisa jadi bukti, semua orang bisa masuk penjara,” kata Kaligis dalam kesempatan yang sama.

Adapun hari ini MK mengadakan sidang perdana gugatan PHPU dengan dua orang pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Paslon nomor urut satu Anies-Muhaimin telah melaksanakan sidang dari pukul 08.00 WIB tadi. 

Kuasa hukum paslon nomor urut dua yakni Prabowo-Gibran hadir sebagai pihak terkait dalam sidang ini. Pihak termohon sendiri adalah penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. 

Sebelumnya, dalam sidang gugatan yang dipimpin Suhartoyo Anies menyampaikan sikap selaku pihak terkait dalam gugatan. Ia mengkritik jalannya Pemilu 2024 yang ia sebut penuh kecurangan. 

"Bangsa dan negara kita sedang dalam titik krusial. Sebuah persimpangan yang akan menentukan masa depan," ujar Anies dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim. 

Dalam pernyataannya Anies meminta Mahkamah Konstitusi bisa memutus perkara dengan memperhatikan kepentingan yang lebih luas untuk menjaga demokrasi. Menurut dia sengketa pilpres di MK merupakan upaya konstitusional yang monumental.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...