Istana Nyatakan Pemerintah Jokowi Tak Terlibat dalam Sengketa Pilpres

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Maret 2024, 16:11
Jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan), Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Button AI Summarize

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan perselisihan hasil pemilu 2024 merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yudikatif. Ia mengatakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan pihak yang tidak terkait dalam sengketa Pilpres yang saat ini tengah berlangsung di MK.

Sebagai pihak yang tidak terkait, Dini mengatakan pemerintah tidak akan menyiapkan tim pembela. Meski begitu ia mengakui nama Presiden Jokowi kerap disebut dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) tersebut. 

"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini dalam pesan singkat kepada wartawan pada Kamis (28/3).

Lebih jauh ia menjelaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU. Oleh karena itu ia mengatakan pemerintah Jokowi akan menyerahkan proses penyelesaian sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya nama Jokowi sempat disebut oleh Anggota Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto dalam pembacaan gugatan di MK pada Rabu (27/3). Dia menyebut pelanggaran Pemilu di Pilpres 2024 tidak hanya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Bambang menyebut setidaknya ada sembilan orang menteri yang melanggar Undang-Undang Pemilu lantaran tidak bersikap netral selaku aparatur negara. “Jokowi juga menggunakan, atau setidaknya membiarkan, beberapa anggota menteri kabinet terlibat dengan paslon nomor urut dua dan pejabat lainnya,” ujar Bambang Widjojanto.

Eks Komisioner KPK ini awalnya menyebut bahwa presiden telah menyalahgunakan fasilitas negara saat menyatakan dirinya tahu arah tujuan partai politik. Pasalnya, ia mendapat informasi ini dari Badan Intelijen Negara atau BIN hingga TNI. Jokowi menyatakan hal ini pada September 2023 lalu.

“Timbul pertanyaan, dalam kapasitas apa Jokowi pakai BIN untuk tahu data survei dan arah parpol? Apakah sebagai kepala pemerintahan, pelaku politik, atau terafiliasi dengan kepentingan calon?” tanya Bambang.

Dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024, permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Gugatan itu telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...