Istana Nyatakan Pemerintah Jokowi Tak Terlibat dalam Sengketa Pilpres

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Maret 2024, 16:11
Jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan), Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Button AI Summarize

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan perselisihan hasil pemilu 2024 merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yudikatif. Ia mengatakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan pihak yang tidak terkait dalam sengketa Pilpres yang saat ini tengah berlangsung di MK.

Sebagai pihak yang tidak terkait, Dini mengatakan pemerintah tidak akan menyiapkan tim pembela. Meski begitu ia mengakui nama Presiden Jokowi kerap disebut dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) tersebut. 

"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini dalam pesan singkat kepada wartawan pada Kamis (28/3).

Lebih jauh ia menjelaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU. Oleh karena itu ia mengatakan pemerintah Jokowi akan menyerahkan proses penyelesaian sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya nama Jokowi sempat disebut oleh Anggota Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto dalam pembacaan gugatan di MK pada Rabu (27/3). Dia menyebut pelanggaran Pemilu di Pilpres 2024 tidak hanya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Bambang menyebut setidaknya ada sembilan orang menteri yang melanggar Undang-Undang Pemilu lantaran tidak bersikap netral selaku aparatur negara. “Jokowi juga menggunakan, atau setidaknya membiarkan, beberapa anggota menteri kabinet terlibat dengan paslon nomor urut dua dan pejabat lainnya,” ujar Bambang Widjojanto.

Eks Komisioner KPK ini awalnya menyebut bahwa presiden telah menyalahgunakan fasilitas negara saat menyatakan dirinya tahu arah tujuan partai politik. Pasalnya, ia mendapat informasi ini dari Badan Intelijen Negara atau BIN hingga TNI. Jokowi menyatakan hal ini pada September 2023 lalu.

“Timbul pertanyaan, dalam kapasitas apa Jokowi pakai BIN untuk tahu data survei dan arah parpol? Apakah sebagai kepala pemerintahan, pelaku politik, atau terafiliasi dengan kepentingan calon?” tanya Bambang.

Dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024, permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Gugatan itu telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ganjar Ungkap Dugaan Nepotisme Jokowi

Tak hanya di kubu Anies, kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga menyinggung nama Jokowi dalam materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan ke MK. Tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengatakan dugaan praktik nepotisme yang dilakukan Jokowi untuk memenangkan Prabowo - Gibran. 

Annisa menyampaikan materi gugatan yang diajukan mengatakan Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Pelanggaran TSM itu masuk dalam permohonan a quo.  

“Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkait koordinasi yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo semata-mata demi memastikan agar paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran," kata Annisa di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/4). 

Kubu Ganjar - Mahfud lantas menjabarkan nepotisme tersebut menjadi tiga skema. Pertama, memastikan Gibran Rakabuming Raka untuk memiliki dasar maju sebagai calon wakil presiden 2024. Dimulai dari memajukan Gibran sebagai calon wali kota Surakarta.  

Menurut Annisa, langkah menyiapkan Gibran kemudian berlanjut dengan upaya menggolkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK itu membuat capres dan cawapres bisa maju saat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.  

Selain itu Jokowi disebut melakukan nepotisme kedua saat menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Salah satu caranya adalah dengan memajukan orang-orang dekat Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya kepala daerah. 

Bentuk nepotisme yang ketiga menurut Annisa berkaitan dengan upaya memastikan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Jokowi disebut ikut mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.  

“Kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos," kata Annisa.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...