Hakim MK Sebut Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk, Soroti Cawe-cawe Jokowi

Ade Rosman
5 April 2024, 12:56
mk, jokowi, pilpres
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Button AI Summarize

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Pemilihan Presiden 2024 merupakan kontestasi yang lebih hiruk pikuk dari perhelatan sebelumnya. Ia juga menyinggung cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

"Yang mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon  itu cawe-cawenya kepala negara," kata Arief saat sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Meski demikian, Arief mengatakan posisi MK sulit untuk memanggil Jokowi guna meminta keterangan. Hal ini karena Presiden juga berstatus kepala negara yang merupakan simbol.

"Kalau hanya kepala pemerintahan akan kami hadirkan di persidangan," katanya.

Ia menceritakan ketika ditugasi untuk pergi ke Venesia, menghadiri pertemuan pengadilan konstitusi sedunia. Dalam acara tersebut, ia mengaku kerap ditanyai delegasi negara lain soal pemilu di Indonesia.

"Hadir di situ dari seluruh dunia mewakili benua-benua menanyakan kepada saya mengenai Pilpres dan Pileg di indonesia, jadi ini mendapat perhatian sangat luas," kata Arief.

Sidang lanjutan sengketa Pilpres mendengarkan keterangan Menteri
Sidang lanjutan sengketa Pilpres mendengarkan keterangan Menteri (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

Oleh sebab itu, MK memutuskan untuk memanggil para pembantu Presiden. Dalam hal ini, mereka meminta keterangan empat menteri yaki Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Mahkamah dalam sidang tersebut  mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan serta kewenangan yang mencakup 4 kementerian di bawah pimpinan mereka.

Pada sidang kali ini, pemohon maupun termohon tak diperkenankan bertanya pada menteri yang dihadirkan. Hanya hakim yamg diperkenankan menggali informasi dari para menteri yang hadir.


Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...