MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Kubu AMIN, 3 Hakim Beda Pendapat

Ira Guslina Sufa
22 April 2024, 13:45
MK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (22/4) MK menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan. 

Dalam konklusinya, hakim MK mengakui pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Dalam gugatannya pasangan Anies - Muhaimin mengadukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Sedangkan pasangan Prabowo - Gibran diadukan sebagai pihak terkait bersama dengan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait. 

Putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi. Adapun Anwar Usman tidak dilibatkan dalam persidangan lantaran dinilai memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan istrinya. Putusan Anwar Usman tak terlibat ditetapkan oleh Majelis Kehormatan MK. 

Dalam pembacaan pertimbangan, MK sebelumnya menyorot sejumlah gugatan yang diajukan oleh tim Anies - Muhaimin. MK menilai gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak berdasar hukum. Di sisi lain MK juga menilai tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk dalil lain seperti mengenai dugaan cawe-cawe Jokowi, politisasi bansos dan pengerahan pejabat dan aparat untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden. 

Putusan yang diambil MK mendapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon. 

Ia mencontohkan tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi pilpres. Ia menyebut terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan oleh Presiden antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi. Namun menurut dia tidak ada aturan yang baku untuk memberikan penilaian. 

Meski begitu Saldi mengatakan sebagai hakim ia tidak bisa menutup mata tentang adanya pembagian bansos yang intens digelar menjelang pemilu. Selain itu juga adanya keterlibatan menteri aktif dalam proses kampanye. Ia menyorot tidak dilibatkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pembagian bansos. 

“Terdapat kampanye terselubung dalam kegiatan pembagian bansos,” ujar Saldi. Padahal menurut dia dalam pemberian bansos seharusnya menteri tidak memberikan pesan khusus. 

MK sebelumnya menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Dalam permohonannya Anies - Baswedan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman, Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...