Pendapat Berbeda Tiga Hakim MK: Minta Pemungutan Suara Ulang

Ameidyo Daud Nasution
22 April 2024, 20:32
mk, pilpres, bansos
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi saat membacakan pendapat berbedanya.

Enny Nurbaningsih

Hakim Enny Nurbaningsih juga meminta pemungutan suara ulang untuk beberapa wilayah perlu dilakukan. Ia menyoroti cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam proses pemenangan Gibran Rakabuming Raka.

Ia juga menyoroti adanya pemberian bansos yang terjadi di sejumlah daerah serta netralitas aparat. Oleh sebab itu, Enny meminta pemungutan suara ulang di empat provinsi dilakukan.

Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengajukan dissenting opinion. Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang di enam provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

SIDANG UJI MATERI UU PEMILU
SIDANG UJI MATERI UU PEMILU (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.)

Dalam penjelasannya, Arief meminta tak ada bansos yang diberikan sebelum dan pada saat pemilihan ulang. Ia lalu menyoroti situasi etik dalam Pemilihan Presiden 2024.

"Ini saya lakukan sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesional sebagai seorang hakim konstitusi," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...