Gerindra Sebut Revisi UU Polri masih Alot karena Batas Usia Pensiun

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Mei 2024, 16:01
gerindra, uu polri, batas usia polri
ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi/wpa/aww.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (kanan) bersama sejumlah sekjen partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Button AI Summarize

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan masih ada perdebatan dalam rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kubu pertama meyakini perlu adanya penambahan batas usia pensiun anggota polisi. Sementara faksi lain beranggapan bahwa kenaikan batas usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi aparat polisi.

"Memang soal ini masih menjadi perdebatan selama ini, salah satu cara berfikirnya adalah Polri dan TNI adalah aset negara," kata Muzani di Gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta.

Muzani menguraikan, pihak tertentu melihat ketentuan batas usia pensiun Polri 58 tahun terlalu dini. Alasannya, personel Polri di usia tersebut dirasa masih punya kemampuan fisik prima dan daya pikir mumpuni.

"Padahal untuk mendidik atau menjadikan seseorang dalam usia yang matang itu memerlukan usaha dan biaya yang sangat besar," ujar Muzani.

Di sisi lain, ujar Muzani, ada anggota parlemen yang merasa usia 58 sebagai batasan ideal untuk purna tugas Polri. Ini didasari oleh argumen untuk peremajaan personal. "Itu kemudian terjadi perdebatan di antara itu," kata Muzani.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana revisi itu agar menyamakan batasan dengan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini kejaksaan. Menurut Dasco dengan adanya revisi nantinya akan ada perubahan berkaitan dengan penambahan batas usia pensiun dari yang semula 58 menjadi 60 tahun.

Adapun anggota polisi dengan keahlian khusus akan pensiun pada usia 65 tahun. "DPR itu pada dua tahun lalu itu juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," kata Dasco Kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (20/5).

Penguatan polisi pariwisata Polda Bali dalam WWF ke-10
Penguatan polisi pariwisata Polda Bali dalam WWF ke-10 (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.)

Racana penambahan batas usia pensiun anggota polisi dalam revisi UU Polri mendapat sejumlah kritik. Sebagian pengamat menilai revisi sebagai tindakan yang tidak mendesak sekaligus mengaburkan esensi pembaharuan instrumen hukum tersebut.

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, revisi UU Polri selayaknya lebih mengutamakan kepentingan publik ketimbang institusi kepolisian itu sendiri.

"Masyarakat akan berasumsi lebih kepada praktik politis tertentu karena tidak ada urgensi sama sekali untuk menambah usia pensiun personel kepolisian," kata Bambang saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (20/5).

Revisi UU Polri nantinya akan mengubah ketentuan batas usia pensiun dari yang semula 58 menjadi 60 tahun. Adapun anggota polisi dengan keahlian khusus akan pensiun pada usia 65 tahun.

Daripada memperpanjang batas usia pensiun, Bambang menyebut ada opsi rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai ASN maupun pegawa pemerintah non ASN untuk menangani tugas fungsional maupun administrasi di tubuh Polri.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurut Bambang, UU ASN mengamanatkan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

"Semisal revisi itu mengatur soal penambahan personel itu wajar ya, tapi kalau untuk menambah batas usia pensiun, itu tidak wajar," ujar Bambang.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...