Airlangga: Ormas Agama Dapat Privilege Jokowi Kelola Tambang Batu Bara

Syahrizal Sidik
2 Juni 2024, 22:03
Menko Airlangga Hartanto
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Hartanto
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan diperbolehkan mengelola usaha pertambangan batu bara. Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Presiden Jokowi bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucapnya, dikutip dari Antara, Minggu (2/6).

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dituliskan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden. “Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga.

Secara terpisah, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyebut akan segera menandatangangi izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Bahkan, ia mengiming-imingi akan memberi konsesi pertambangan batu bara yang cadangannya cukup besar. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...