Pemerintah Jokowi dan DPR Saling Tunggu Bahas RUU BUMN
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lempar bola ihwal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini mandek.
Revisi UU BUMN telah bergulir di DPR sejak 2016 dan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2020-2024. Draf revisi sejatinya telah disepakati menjadi RUU Usul inisiatif DPR pada rapat paripurna 3 Oktober 2023 lalu.
Sumber Katadata di pemerintahan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima surat pimpinan DPR terkait beleid revisi UU BUMN. Hal ini menyebabkan Jokowi belum menerbitkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga langkah untuk merevisi UU BUMN belum dapat dibahas lebih lanjut oleh DPR bersama pemerintah.
"RUU ini inisiatif DPR dan sampai saat ini Presiden belum menerima surat Pimpinan DPR terkait draf revisi UU BUMN," kata sumber tersebut lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin (15/7).
Sesuai mekanisme di DPR, revisi UU yang sudah disetujui menjadi inisiatif DPR selanjutnya bisa lanjut dibahas oleh komisi atau baleg atau alat kelengkapan lain. Rapat pimpinan DPR yang akan menentukan alat kelengkapan yang akan membahas UU tersebut.
Katadata mengkonfirmasi perihal ini kepada salah satu pimpinan, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Dia belum menjelaskan alasan pimpinan DPR yang tak segera mengirim draf RUU tentang Perubahan Kedua UU BUMN. "Saya masih di luar negeri. Nanti saya hubungi ya," kata Gobel lewat pesan singkat pada Senin (15/7).
Gobel merupakan Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI dan Komisi VII.
Menteri BUMN Erick Thohir menyinggung pembahasan RUU BUMN dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada Rabu, 10 Juli lalu. Dia menjelaskan, jika dalam RUU BUMN nanti, peran menteri keuangan menjadi hal yang penting. Seluruh penugasan dari kementerian wajib disetujui oleh menteri keuangan dan komunikasi kepada DPR.
Erick mengatakan revisi UU BUMN dapat menjadi instrumen hukum untuk mengeksekusi langkah-langkah penyehatan keuangan BUMN. Untuk itu, pihaknya terus mendorong RUU BUMN disetujui oleh Komisi VI dan mendapat persetujuan penuh dari DPR.
"Kembali bila berkenan, pimpinan, tentu kami tidak malu untuk kembali mengulang-ulang dan ini juga memang inisiasi dari Komisi VI DPR yang saya hormati mengenai RUU BUMN," kata Erick.
Dia berharap kinerja BUMN bisa menjadi lebih transparan dan terbuka lewat revisi UU BUMN. "Jadi pemerintah punya gambaran proyeksi internal rate of return (IRR) dari investasi tiap penugasan," kata Erick.
Dalam sebuah investasi, IRR menjadi indikator untuk mengetahui tingkat efisiensi sebuah investasi. Adapun IRR sendiri merupakan tingkat diskonto dari semua arus kas masa depan yang diharapkan dari suatu investasi atau proyek.
Revisi UU Didorong untuk Perbaiki Kinerja BUMN
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melanjutkan pembahasan revisi UU BUMN yang sebelumnya telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu.
Kepala Pusat Kajian Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, berharap hasil revisi UU BUMN nantinya dapat mempermudah upaya untuk memperbaiki kinerja BUMN yang mengalami masalah finansial atau operasional.
Andry mengatakan restrukturisasi BUMN yang sakit terbilang mendesak untuk mengembalikan korporasi negara tersebut ke kondisi yang sehat dan produktif. Andry juga menunggu adanya ketentuan dalam revisi UU BUMN yang mengatur intervensi progresif dari pemerintah.
Pemerintah selaku pemegang saham BUMN dapat melakukan intervensi yang bebas konflik kepentingan pada perusahaan yang mengalami kerugian terus-menerus, utang tinggi, hingga BUMN yang tidak mampu bersaing di pasar.
“Saya melihat revisi UU BUMN ini penting karena saat ini memang upaya untuk melakukan restrukturisasi BUMN yang sakit banyak menemui kendala,” kata Andry saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Jumat (12/7).
Dia menambahkan, perlu adanya proteksi khusus dalam proses pengambilan keputusan di BUMN. Di antaranya melarang pejabat teras BUMN untuk menduduki jabatan ganda, baik di perusahaan sesama BUMN, perusahaan swasta, maupun menjabat di pemerintahan.
Alasannya, BUMN merupakan perusahaan yang memiliki tugas ganda, yakni sebagai korporasi penyedia layanan publik bagi masyarakat atau Public Service Obligation (PSO) sekaligus perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan keuntungan bagi negara.
Status PSO ini mengharapkan BUMN untuk tidak selalu mencari keuntungan secara finansial, terutama pada penyediaan layanan di sektor publik seperti energi, transportasi, dan kesehatan.
Lewat hasil revisi UU BUMN, kebijakan maupun aksi korporasi yang dirilis oleh direksi dan komisaris BUMN dapat berorientasi pada pelayanan publik tanpa konflik kepentingan dari pihak luar. Ini karena BUMN merupakan regulator sekaligus pelaku usaha.
“Dengan adanya revisi BUMN ini saya harap ada ketentuan ketat yang mengatur pejabatnya tidak boleh rangkap jabatan dan juga komisaris harus diisi oleh sosok profesional berpengalaman, tidak lagi mengakomodir jabatan politik,” ujar Andry.
Dia menduga pembahasan revisi UU BUMN berjalan lambat karena opsi untuk menghapus ketentuan multi jabatan dalam struktur komisaris BUMN. “Klausul untuk mempersulit posisi rangkap jabatan itu kemungkinan besar sulit diterima oleh DPR. Ini perlu ada dorongan bersama,” kata Andry.