Top News: MK Ubah Syarat Dukungan Pilkada, BEI Suspend Saham MSIN dan KPIG
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi, karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengusulkan calon di Pilkada.
Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan agar calon di Pilkada hanya dapat maju apabila mendapatkan dukungan partai politik dengan suara paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu.
Perubahan syarat ini menjadi salah satu artikel terpopuler Katadata.co.id pada Selasa (20/8). Selain itu, ketahui juga profil dari pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, calon jalur perseorangan di Pilkada Jakarta, serta alasan Bursa Efek Indonesia suspend perdagangan dua saham milik Hary Tanoesoedibjo.
Beragam kumpulan artikel terpopuler tersebut kami rangkum dalam Top News Katadata.
1. MK Hapus Syarat Minimal Jumlah Kursi Partai di DPRD untuk Usung Calon di Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terbaru yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah di pemilihan kepala daerah. Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8) MK menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.
Gugatan mengenai syarat pencalonan diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Kedua partai meminta agar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon di Pilkada.
"Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentagg Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,..., bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan.
UU Pilkada sebelumnya mengatakan bahwa calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten dan kota harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan suara paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu.
2. MK Putuskan Syarat Usia Saat Penetapan Paslon, Tutup Kans Kaesang Maju Pilgub
Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 diajukan oleh A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
3. Ini Alasan BEI Suspend Perdagangan Saham MSIN dan KPIG Milik Hary Tanoe
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspend) dua perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) dan PT MNC Land Tbk (KPIG), pada Selasa (20/8).
Penghentian perdagangan saham itu dilakukan karena harga saham kedua emiten MNC itu telah melesat ratusan persen dalam sebulan terakhir.
Berdasarkan data penutupan perdagangan BEI, Senin (19/8) kemarin, saham MNC Digital Entertainment melesat 19,81% ke level Rp 6.350 per lembar saham dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 77,06 triliun.
Apabila melihat tren kenaikannya, harga saham MSIN naik 54,13% dalam seminggu terakhir dan melesat 128,42% dalam sebulan terakhir. Padahal, pada awal Agustus ini harga sahamnya masih berada di level Rp 2.780 per saham.
4. Profil Dharma Pongrekun, Eks Intel Calon Independen Lawan RK di Pilkada Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Penetapan dilakukan pada rapat pleno KPU yang berlangsung Senin (19/8).
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pasangan Dharma-Kun ditetapkan setelah melewati proses pleno yang panjang. Ada tiga kali skors dilakukan untuk memperbaiki kelengkapan data yang disampaikan oleh calon.
Dharma Pongrekun adalah seorang purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi atau setara dengan jenderal bintang tiga.
Ia pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri, sebuah posisi strategis dalam pengembangan kebijakan di kepolisian.
5. Profil Kun Wardana Abyoto, Cawagub Independen Pesaing Suswono di Pilkada Jakarta
Nama R Kun Wardana Abyoto ramai dibicarakan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Kabar terbaru, KPU Jakarta telah menetapkan ia resmi memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil gubernur yang akan bertarung di Pilkada mendampingi Dharma Pongrekun.
Kun merupakan pria kelahiran Jakarta pada 1969. Ia adalah anak keempat dari seorang pengacara terkemuka, Abyoto Hadiprodjo. Sosok Kun dikenal di kalangan teman-temannya karena memiliki kemampuan yang cakap di dunia pendidikan.