Cara Bayar Pajak Motor Online dari Rumah, Mudah dan Cepat

Siti Nur Aeni
29 Juni 2021, 18:45
bayar pajak motor online, cara bayar pajak motor online, syarat bayar pajak motor online, bayar pajak motor online jawa timur, bayar pajak motor online jawa barat, bayar pajak motor online jakarta, bayar pajak motor online jawa tengah, e-samsat
ANTARA FOTO/Seno/ama.
Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Tidak hanya pajak tahunan saja, kini bayar pajak motor online juga sudah bisa anda akses. Jika anda pemilik kendaraan bermotor khususnya di daerah Pulau Jawa dan Bali, kini anda tidak perlu lagi membayar pajak di Samsat secara langsung, karena sejak 2017, layanan e-samsat sudah bisa diakses.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak motor dan meminimalisasi terjadinya kelalaian pembayaran pajak. Setahun sebelum e-samsat diterapkan, jumlah kendaraan motor yang menunggak bayar pajak mencapai 3,2 juta unit. Angka tersebut tentu saja sangat merugikan negara. 

Layanan ini juga dapat mencegah praktik korupsi yang selama ini meresahkan. Pungutan liar atau pungli yang biasanya sering terjadi pada saat pembayaran pajak motor kini dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan dengan adanya pembayaran melalui digital.

Proses pembayaran dengan menggunakan e-samsat ini sangat mudah. Bagaimana caranya dan apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut.

Syarat Bayar Pajak Motor Online

Sebelum bayar pajak motor online, ada beberapa berkas yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, antara lain;

  1. Surat BPKB dan salinannya sebanyak 1 lembar
  2. KTP elektronik asli dan salinannya sebanyak 1 lembar
  3. STNK asli beserta dengan salinannya sebanyak 1 lembar

Apabila belum memiliki BPKB, anda bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan. Setelah syarat terpenuhi, ada beberapa data juga yang harus Anda pastikan seperti;

  1. Kendaraan yang Anda miliki sudah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum daerah Polda setempat.
  2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  3. KTP elektronik pemilik kendaraan yang masih aktif.
  4. Memiliki handphone dengan spesifikasi android atau iOS.
  5. Memiliki alamat email yang sudah aktif.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Setelah semua berkas dan dokumen telah disiapkan, Anda sudah bisa bayar pajak motor online. Berikut tahapan mengurus pajak motor online melalui e-samsat:

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Melalui E-Samsat

1. Mengakses situs e-samsat.

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membuka laman resmi e-samsat terlebih dahulu. Kemudian, anda bisa mulai mengisi data kendaraan seperti;

  • Pilih kota kendaraan anda sesuai dengan plat nomor kendaraan bermotor anda.
  • Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat anda mengurus motor Anda sebelumnya.
  • Tuliskan nomor polisi kendaraan atau pelat motor anda dengan benar.
  • Masukkan kode captcha yang ada di kotak khusus.
  • Klik "cari" untuk mencari data kendaraan yang anda miliki.

2. Jika semua data sudah benar, Anda akan diantarkan pada halaman yang berisi data kendaraan, jumlah biaya yang harus dibayarkan, berikut dengan denda jika ada pelanggaran yang anda lakukan, misal keterlambatan pajak motor atau denda lainnya.

3. Cek seluruh data, pastikan semua data sudah benar kemudian jika anda merasa seluruh data sudah benar, anda akan menemukan pertanyaan “apakah anda ingin melakukan pembayaran”, anda bisa klik kalimat tersebut dan lanjutkan ke tahap berikutnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...