Pemerintah Bakal Perbaharui Perpres Kebijakan Strategis Pangan
Dewan Ketahanan Pangan tengah mempersiapkan pembaharuan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KPSG). Perpres tersebut akan mendetailkan perihal keterjangkauan pangan.
Kebijakan strategis pangan dan gizi saat ini diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2017. Pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa Perpres tersebut berlaku selama 2017-2019. Karenanya, perubahan baleid itu sedang disiapkan sebagai arahan startegis untuk 2020.
"Saat ini sedang disiapkan rancangan Perpresnya untuk 2020," kata Kepala Bidang Ketersediaan Pangan Kementerian Pertanian Rachmi Widiriani di Jakarta, Senin (21/10).
(Baca: Masalah Ketahanan Pangan Diragukan Beres pada 100 Hari Pemerintah Baru)
Rachmi menuturkan, Perpres juga akan mengatur tentang sistem pangan yang berorientasi konsumen. Selain itu, Perpres juga akan mengatur tentang penanganan limbah makanan terbuang (food loss and waste).
Kemudian, aturan juga membahas soal penguatan kelembagaan dan kerja sama antar pihak. Sebab kebijakan pangan memerlukan sinergi antara Kementerian Pertanian dan kementerian lainnya.
Namun dia enggan menjelaskan secara detail tentang beleid tersebut. "Kemarin baru rapat pertama kali," ujar dia.