Sejak 2015, Badan Karantina Amankan 17.402 Ton Produk Pertanian Ilegal

Michael Reily
30 November 2018, 14:39
Buah impor membanjiri pasar
Katadata/Agung Samosir
Ilustrasi buah impor yang dijual di pasar dalam negeri. Badan Karantina Pertanian telah mengamankan 17.402 ton komoditas pertanian ilegal sepanjang periode 2015-2019.

Saat ini terdapat 86 pos lintas batas negara, 51 titik darat dan 35 lokasi laut. Zona rawan terjadi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Papua. "Kami terus mencoba mengurangi perdagangan ilegal dengan memanfaatkan perkembangan dunia digital," ujar Banun.

Potensi penyelundupan produk pertanian ilegal menurutnya bisa dikurangi dengan sertifikat elektronik. Sebab, dengan fitur sertifikat legal internasional berbasis elektrinik menurutnya sulit ditiru oleh oknum pelaku perdagangan ilegal.

(Baca : Kemendag Amankan 5 Ton Bibit Bawang Putih Ilegal di Pasar)

Selain itu, dia juga menyorot selundupan burung langka sebagai satwa yang dilindungi untuk masuk ke Indonesia. Tahun ini saja dari 247 tangkapan, pihaknya berhasil mengamankan 6.256 ekor burung dari berbagai jenis. Peredaran burung ilegal sendiri memiliki resiko penyebaran penyakit flu burung.

Adapun untuk jenis tanaman, menurutnya terdapat sekitar 240 ton benih bawang putih,  yang telah ditindak Badan Karantina Pertanian. "Potensi kerugiannya bisa mencapai Rp 50,4 miliar, belum lagi biaya pemulihannya," kata Banun.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...