Menteri Amran Bahas Dana Sawit dan Asuransi Pertanian dengan KPK

Pingit Aria
Oleh Pingit Aria - Muhammad Firman
13 Maret 2017, 18:04
PETANI GAGAL PANEN
ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani mencari padi yang bisa dipanen di Desa Tanjung, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (13/3). Sebagain besar tanaman padi lahan tegal di daerah itu gagal panen akibat hama dan penyakit.

(Baca juga:  Jokowi Minta Lampung Pacu Pertanian, Perkebunan dan Perikanan)

Asuransi pertanian diluncurkan Kementerian Pertanian sejak Juli 2015 lalu. Asuransi ini memungkinkan petani yang mengalami gagal panen untuk mendapatkan klaim asuransi yang disediakan pihak ketiga.

Dalam ketentuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi yang dibayarkan sebesar Rp 180 ribu per hektare, di mana pemerintah akan menanggung Rp 144 ribu dan petani Rp 36 ribu per hektare. Total, pemerintah menyediakan dana Rp 150 miliar untuk asuransi 1 juta hektare lahan.

Jika nantinya ada 1 hektare lahan pertanian yang rusak, petani akan mendapat asuransi sebesar Rp 6 juta. Setidaknya ada 16 provinsi telah ditetapkan sebagai daerah prioritas untuk program asuransi pertanian.

(Baca juga:  Harga Gabah Merosot, Solusi Pemerintah Dinilai Rugikan Bulog)

Provinsi tersebut di antaranya Jawa Timur (160 ribu hektare), Jawa Tengah (155 ribu hektare), Jawa Barat (115 ribu hektare), Sulawesi Selatan (75 ribu hektare), Sumatera Selatan (75 ribu hektare) dan Lampung (60 ribu hektare).

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...