Pekebun Sawit Wajib Miliki Sertifikasi ISPO Paling Lambat 2025
Kementerian Pertanian tengah merancang aturan turun dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Aturan tersebut antara lain akan mengatur kewajiban perusahaan perkebuan dan pekebun untuk memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System atau ISPO paling lambat lima tahun sejak perpres diundanhkan pada 2025.
"Kami persiapkan Peraturan Menteri Pertanian untuk tindak lanjuti Perpres 44 2020," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono dalam webinar, Rabu (15/7).
Permentan tersebut akan mencakup pengaturan lembaga sertifikasi ISPO, syarat dan tata cara sertifikasi ISPO, prinsip dan kriteria ISPO, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta sanksi administrasi.
Secara perinci, prinsip dan kriteria perkebunan kelapa sawit berkelanjutan untuk perusahaan meliputi kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Kemudian, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, dan peningkatan usaha berkelanjutan.
(Baca: Narasi Berulang Proyek Lumbung Pangan)
Sementara prinsip dan kriteria pekebun kelapa sawit berkelanjutan bagi pekebun meliputi kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, serta pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Selain itu, penerapan transparansi dan peningkatan usaha berkelanjutan.