Terancam Sanksi KPPU, Dirut Garuda Mundur dari Komisaris Sriwijaya Air
(Baca: Tak Kooperatif, KPPU Ancam Pidana Garuda-Sriwijaya atas Dugaan Kartel)
Terancam Denda Rp 5 - 25 miliar
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa ketiga direksi Garuda Indonesia dan Citilink tersebut atas dugaan praktik usaha yang tidak sehat. Atas dugaan tersebut, Ari terancam sanksi Rp 5 - 25 miliar. Hal ini bermula saat Garuda melalui anak usahanya Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan bahwa Ari sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun dalam pemeriksaan tersebut, Ari menyampaikan bahwa rangkap jabatan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan dan semua prosedur yang berlaku.
"Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari ketika ditemui usai diperiksa oleh KPPU, Senin (1/7).
(Baca: Soal Laporan Keuangan Garuda, Luhut: Zaman Sekarang Tidak Boleh Bohong)
Ari menambahkan bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan perintah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Dwi Warna Garuda Indonesia.
Guntur membenarkan bahwa Ari tidak merasa bersalah karena melakukan rangkap jabatan. Namun, dia menegaskan, jika Ari menunjukkan sikap positif dengan menanggalkan salah satu jabatan yang dimilikinya saat ini, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis komisi persidangan saat mengambil keputusan nanti.