Garuda Indonesia Akan Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Australia

Image title
18 Juni 2019, 16:17
Garuda Indonesia, Federal Court of Australia, perkara kartel kargo maskapai
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, armada pesawat milik PT Garuda Indonesia Tbk

Sinyal positif sempat terlihat pada 31 Oktober 2014, di mana Federal Court NSW menolak gugatan ACCC dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) di Indonesia.

Namun, dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doctrin effect dan menyatakan Garuda Indonesia dan Air New Zealand bersalah atas tuduhan price fixing.

Putusan inilah yang membuat Federal Court Australia menjatuhkan putusan denda kepada Garuda Indonesia dan Air New Zealand serta membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

“Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak adil, serta menyatakan tidak pernah melakukan praktik price fixing dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia,” kata Ikhsan.

Menurutnya, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari A$ 2,5 juta, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar A$ 1,1 juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$ 656,000.

Terkait putusan pengadilan ini, Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedutaan Besar Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”.

(Baca: Soroti Garuda dan Lion Air, YLKI: Duopoli Merusak Iklim Penerbangan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...