Kementerian BUMN Akui Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat Garuda
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak bisa mengintervensi tarif tiket maskapai pelat merah Garuda Indonesia Grup yang saat ini harganya melambung tinggi. Hal ini karena Kementerian hanya bertindak selaku pemegang saham, sedangkan keputusan ada di tangan pihak manajemen Garuda.
"Kami bisanya mengimbau, intervensi tidak bisa. Nanti investor marah," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/5)
Garuda, ia menegaskan, merupakan perusahaan go public, sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia. Jika Kementerian melakukan intervensi terhadap harga tiket, hal ini tentu saja akan merusak kepercayaan investor publik terhadap kinerja perusahaan. “Nanti harga sahamnya turun,” ujar Gatot.
(Baca: BPS: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Domestik Merosot 21,94%)
Namun, Kementerian tidak lantas lepas tangan. Pada Senin pekan depan, ia bakal mengadakan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan hadir dalam rapat itu. Hasil rapat nantinya menentukan langkah apa yang harus ditempuh Kementerian agar Garuda dapat menurunkan hargat tiket pesawatnya.
Menteri Budi sebelumnya meminta kepada Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi harga tiket pesawat maskapai pelat merah tersebut. Penetapan harga tiket oleh Garuda dinilai penting karena bisa memengaruhi harga tiket maskapai lainnya. "Bagaimana pun, Garuda ini kan price leader. Makanya, Kementerian BUMN yang akan minta Garuda evaluasi harga," ujar Budi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
(Baca: Menko Darmin: Menhub Serahkan Masalah Tiket Pesawat ke Kami)