Kemenhub Sebut Tarif Batas Bawah Ojek Online Rp 2.000 - 2.500 per Km

Ameidyo Daud Nasution
10 Januari 2019, 14:38
Gojek
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Pengemudi ojek Go-Jek mengantarkan penumpang menuju salah satu kawasan perkantoran di Jakarta, Jumat (26/06/2015).

Kementerian Perhubungan menyebut tarif batas bawah bagi ojek online berkisar antara Rp 2.000 - 2.500 per kilometer. Sebab, angka tersebut masih di bawah tarif taksi online yang batas bawahnya sebesar Rp 3.000 – 3.500 per kilometer.

Regulasi yang mengatur soal operasional ojek online, termasuk tarifnya, akan dirilis dalam waktu dekat. "Idealnya itu dari kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi usai sebuah diskusi mengenai aturan ini di Jakarta, Kamis (10/1). Namun, Budi belum mengungkapkan berapa tarif batas atas ideal.

Budi mengatakan, belum ada kesepakatan antara regulator, aplikator, dan mitra pengemudi ojek online. "Yang perlu titik temu masalah tarif," katanya.

Tarif merupakan satu dari tiga pilar utama yang diatur dalam regulasi ojek online yang ditargetkan keluar Maret mendatang. Dua poin lainnya adalah keselamatan dan keamanan, serta kemitraan, termasuk yang terkait dengan pembekuan akun pengemudi (suspend).

(Baca: Dirilis Maret, Permenhub Baru Bakal Atur Tarif Ojek Online)

Budi mengatakan, akan ada entitas independen yang akan menengahi konflik antara pengemudi dengan aplikator. Ini agar ketika pembekuan terjadi, pengemudi telah mengetahui kesalahannya. Hal ini juga merupakan permintaan driver yang menginginkan adanya klarifikasi apabila akunnya dibekukan.

"Karena mohon maaf, versi aplikator kerap ada pengemudi yang nakal dan bisa terkena pidana. Contohnya order fiktif," ujar Budi.

Sedangkan mengenai kuota, Budi membuka kemungkinan jumlah tersebut akan diberlakukan. Hal itu mempertimbangkan jumlah permintaan dengan ketersediaan (supply & demand) ojek online. "Barangkali kami singgung juga nanti, terkait batasan," katanya.

Dia menjelaskan walaupun pengaturan ojek belum termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan namun Kemenhub akan menggunakan cara lain. Solusinya dengan mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang  Administrasi Pemerintahan.

(Baca: Gojek dan Grab Punya 6 Bulan untuk Penuhi Standar Baru Taksi Online)

"Dalam pasal 22 UU 30, Menteri dapat membuat peraturan sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada namun belum ada aturannya," ujarnya.

Sedangkan Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono mengatakan saat ini tatif rata-rata aplikasi ojek online secara rata-rata mencapai Rp 1.200 hingga Rp 1.600 per kilometer pada waktu normal. Sedangkan saat jam sibuk hanya naik hingga menjadi Rp 1.500 hingga Rp 1.800 per kilometer secara rata-rata.

Ia pun berharap ada kenaikan tarif yang wajar. "Karena belum ada kenaikan, hanya situasional saja," kata Igun.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...