Regulator Pengawas KM Sinar Bangun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dimas Jarot Bayu
25 Juni 2018, 17:37
Pencarian KM Sinar Bangun
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/6). Pada hari keempat pasca tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR gabungan belum menemukan bangkai kapal dan korban yang hilang, diduga kapal mengangkut sekitar 193 penumpang berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat.

"Kami melihat ini bukan kesalahan murni dari nakhoda dan pemilik kapal saja. Kami mengembangkan ke sistemnya, manajemennya," kata Tito.

Ketiadaan tiga hal tersebut menjadikan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Selain itu, para tersangka juga dapat disangkakan melanggar Pasal 302 dan 303 Undang-undang Nomor 17 Tahun 20018 tentang Pelayaran. Kedua pasal tersebut mengatur persyaratan kelayakan kapal.

(Baca Juga : Menhub Ancam Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran pada Kecelakaan di Toba)

Tito berharap dengan ikut ditersangkakannya regulator pengawas dan pemberi izin akan menimbulkan efek deteren. Sehingga muncul upaya perbaikan agar keselamatan masyarakat ketika menaiki kapal laut terjamin.

"Kami tetapkan sebagai tersangka itu untuk memberikan pembelajaran bahwa jika terjadi kecelakaan kami enggak hanya mengembangkan sampai kepada yang membawa kapal atau pemilik kapal saja, tapi juga kepada yang mengawasi," kata Tito.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penegakan hukum atas berbagai aturan terkait transportasi, sekaligus memperbaiki pengelolaan transportasi laut.

Pemerintah bakal membentuk satuan organisasi ad hoc untuk perbaikan tata kelola transportasi laut. Budi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KNKT dan polis dalam perbaikan pengelolaan tersebut.

"Kami akan mengevaluasi fungsi-fungsi kegiatan di level provinsi dan kabupaten, itu cukup diawasi oleh lingkup provinsi dan kabupaten atau pusat akan menunjuk fungsi-fungsi tertentu di provinsi yang mewakili pusat. Sekali pun operasional dilakukan oleh daerah, pengawasan oleh pusat," kata Budi.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...