Jadi Perusahaan Transportasi, Taksi Online Mudah Diawasi Kemenhub

Ameidyo Daud Nasution
2 April 2018, 17:10
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Saat ini payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan bahwa dirinya akan merevisi beberapa pasal yang ada dalam aturan ini. Namun selain revisi, Budi Setyadi mengaku terbuka terhadap aturan baru lagi.

Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh aplikator serta seluruh pemangku kebijakan terkait usaha taksi online. Salah satu hal yang akan dibahas adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan jasa transportasi seperti hasil pembicaraan di Kantor Staf Presiden.

"Dalam satu atau dua hari ke depan kami akan panggil aplikator serta stakeholders lain," kata Budi. (Baca juga: Pemerintah Siap Intervensi Tarif Ojek Online

Budi mengatakan saat ini finalisasi teknis sedang dibahas di internal Kementerian transportasi tersebut. Jika menjadi badan usaha transportasi, maka para pengemudi dapat berhubungan langsung dengan para aplikatornya. Namun dirinya tetap membuka ruang bagi keberadaan badan hukum atau koperasi yang mewadahi para pengemudi.

Dia menyatakan tidak semua pasal dalam Permenhub 108/2017 yang diubah. Ketentuan terkait keselamatan seperti uji KIR hingga kewajiban Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum masih dipertahankan. "Tarif atas dan bawah juga telah kami atur," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...