Bulan Ini, Kemenhub Sahkan KIR Swasta untuk Taksi Online

Maria Yuniar Ardhiati
3 Mei 2017, 17:28
uji KIR
Antara

Pudji menuturkan, pemerintah menggelar diskusi bersama agar ada keselarasan pemahaman pelaksanaan masa transisi peraturan tersebut. Selain itu, menyelaraskan para pemangku kepentingan dalam menyediakan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek, sekaligus membangun kesadaran operator untuk meningkatkan pelayanan.

Ia pun mengimbau pengusaha taksi reguler dan online bekerjasama. “Pada era saat ini, peranan IT sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan,” ujarnya. (Baca: Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online)

Pemerintah mempersilakan masyarakat memberikan masukan mengenai aturan tersebut. Kementerian Perhubungan berharap setelah masa transisi berakhir, seluruh poin yang menjadi persyaratan sudah dijalankan dan tidak ada perubahan.

Sementara itu, sejumlah daerah telah menyampaikan usulan mengenai kuota dan tarif. Saat ini, pemerintah melakukan kajian agar tidak terjadi ketimpangan tarif antardaerah. (Baca: Kemenhub Izinkan Mobil LCGC Jadi Taksi Online)

Peraturan Menteri Perhubungan itu sebenarnya berlaku sejak ditetapkan per 1 April 2017. Namun, ada sejumlah substansi yang membutuhkan masa transisi.  Dari 11 poin revisi, hanya empat poin yang langsung diberlakukan mulai 1 April lalu.

Keempat poin tersebut adalah penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, serta kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...