Kemenhub Tangkap Kapal Pembawa Solar dan Tuna Tak Berizin

Maria Yuniar Ardhiati
2 Maret 2017, 16:04
kapal
Kementerian Perhubungan

Sertifikat tersebut mencakup surat keselamatan radio, sertifikat keselamatan perlengkapan pelayaran, dan sertifikat konstruksi kapal barang. Selain itu, pelaut diduga menggunakan ijazah palsu. Kapal ini juga berlayar di luar izin trayek yang dimilikinya. (Baca: Banyak Kecelakaan Laut, Menhub Usul Ada Pengadilan Maritim)

Pada saat yang bersamaan, dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal MT Dimas Putra. Kapal ini sedang berlayar dengan membawa muatan 80 ton marine fuel oil (MFO). Kapal ini tidak memiliki SPB. Selain itu, petugas patrol tidak menemukan nahkoda, mualim, masinis, juru mudi, maupun oiler.

Kapal lainnya yang juga diduga melakukan pelanggaran adalah Kapal SPOB Agung Jaya 1. Kapal ini dijadwalkan berlayar dari Merak menuju NTT dengan muatan high speed diesel (HSD) atau Solar sebanyak 240 ton. Ternyata, kapal ini tidak memiliki manifest muatan.

Sementara itu, KM Harmony IV menjalani pemeriksaan dalam pelayarannya dari Sibolga menjadi Muara Baru dengan muatan 150 ton tuna. Kapal ini tidak dilengkapi ijazah nahkoda serta SPB yang seharusnya.

Kementerian Perhubungan melakukan operasi tersebut setelah meningkatnya indikasi pelanggaran pelayaran di laut serta peningkatan angka kecelakaan kapal. (Baca: Pemerintah Bangun 5 Pusat Logistik di Rute Tol Laut)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...