Kemenhub Izinkan Mobil LCGC Jadi Taksi Online

Image title
18 Februari 2017, 08:00
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Dengan membolehkan LCGC digunakan untuk taksi online, Pudji mengaku tidak khawatir akan meningkatnya volume kendaraan di tiap sudut jalan Ibukota. Ini bisa diatasi dengan membatasi kuota armada setiap perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Dia belum bisa menjelaskan berapa jumlah kuota yang bakal diatur. Pasalnya, kuota untuk setiap perusahaan akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Saat ini pun pemerintah daerah seperti DKI Jakarta telah memiliki kebijakan berapa banyak taksi yang bisa beroperasi di daerahnya.

Dalam uji publik ini Kemenhub juga mengikutsertakan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Pudji mengatakan poin penting lainnya adalah persoalan kesetaraan dalam bisnis taksi terkait dengan penentuan batas atas dan bawah.

Mengenai penentuan tarif, Kemenhub menyerahkan kewenangannya kepada Gubernur di setiap daerah operasi taksi online. “Supaya ada kesetaraan ada tarif atas dan bawah, diserahkan ke Gubernur. Karena yang tahu pangsa pasar, baik online maupun taksi resmi di bawah Organda,” katanya.

Sekadar informasi, saat ini jumlah taksi berbasis online yang beroperasi di Indonesia sudah mencapai 11 ribu armada. Taksi-taksi tersebut berasal dari tiga penyedia aplikasi antara lain Grab, Uber, dan Go-Jek. (Baca: Saingi Duet Taksi Express-Uber, Go-Jek Resmi Gandeng Blue Bird)

Dari jumlah tersebut baru 5.000 armada yang sudah mendapat ijin operasi secara penuh. Sedangkan sisanya masih dalam proses perijinan. Pudji mengungkapkan selama ini ketiga penyedia aplikasi tersebut terus melakukan proses perijinan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...