200 Mobil Uber dan Grab Tak Lolos Uji KIR, Pemerintah Siapkan Sanksi

Ameidyo Daud Nasution
1 Agustus 2016, 20:21
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Sebagai pejabat negara yang baru memimpin Kementerian Perhubungan, dia berjanji akan menghadirkan suasana bisnis transportasi yang lebih bersahabat, namun tetap sesuai aturan. Begitu pula dalam menyikapi perkembangan bisnis penyedia aplikasi transportasi online. “Jadi ada kewajiban yang mereka tidak bisa lari begitu saja,” katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya
Menteri Perhubungan Budi Karya
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Uber dan Grab Car mendapat cap ilegal karena tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan hukum tersebut, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan angkutan penumpang tanpa trayek. (Lihat pula: Kini Penumpang Grab Bisa Kirim Tagihan ke Atasan).

Meski ilegal, Kementerian Perhubungan tidak berwenang memblokir aplikasi layanan online untuk angkutan transportasi. Kementerian hanya bisa memberi masa transisi bagi Uber dan Grab Indonesia untuk memenuhi ketentuan. Selama masa transisi dari 31 Mei lalu, status quo diberlakukan bagi para penyedia layanan transportasi ini. Jadi, mereka tidak boleh menambah armada namun tetap bisa beroperasi kalau armadanya sudah terdaftar.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tersebut, ada lima persyaratan usaha angkutan umum. Pertama, kendaraan angkutan umum harus berbadan hukum. Kedua, penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin angkutan. (Baca: Terima Rp 47,9 Triliun, Uber Jadi Startup Termahal di Dunia).

Ketiga, setiap kendaraan yang dijadikan angkutan harus melalui pengujian. Keempat, kendaraan itu harus menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sesuai dengan badan hukumnya. Kelima, pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi umum.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...