Kereta Api Jarak Jauh hingga Surabaya Beroperasi Lagi, Layani 3 Rute

Image title
11 Mei 2020, 08:51
Ilustrasi, kereta api jarak jauh. Kereta api kembali beroperasi, dengan 3 rute kereta api yang kembali beroperasi mulai 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Ilustrasi, kereta api jarak jauh. Kereta api kembali beroperasi, dengan 3 rute kereta api yang kembali beroperasi mulai 12 Mei hingga 31 Mei 2020.

Berikutnya, PT KAI mulai jual tiket jarak jauh untuk Bandung-Surabaya Pasarturi (PP), yang mengoperasikan 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi. Stasiun yang dilayani rute ini antara lain, Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi. Harga tiket yang dijual Rp 630 ribu untuk kelas eksekutif, dan Rp 440 ribu untuk kelas ekonomi.

Layanan KLB ini mulai dijual pada Senin (11/5), di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk membeli tiket 3 rute kereta api yang kembali beroperasi ini, calon penumpang harus melengkapi sejumlah persayaratan. Pertama, menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19.

(Baca: IDI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pelonggaran Transportasi)

Kedua, surat tugas dari perusahaan, kartu tanda penduduk (KTP), atau tanda pengenal lainnya yang sah. Kemudian, melengkapinya dengan dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Calon penumpang diwajaibkan melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19, yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, akan diberikan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat izin berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” ujarnya.

(Baca: Penumpang KRL Bogor, Depok dan Bekasi Harus Bawa Surat Tugas Kantor)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...