Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara Diperpanjang hingga 7 Juni

Desy Setyowati
1 Juni 2020, 07:43
Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara Diperpanjang hingga 7 Juni
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).

Kemudian, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepada desa setempat.

Setelah itu, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Melaporan rencana perjalanan. (Baca: Cegah Antrean Membeludak, Slot Penerbangan di Bandara Soetta Dibatasi)

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan ingin melakukan perjalanan dengan pesawat juga harus menyertakan surat keterangan rujukan rumah sakit. Sedangkan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Ke depan, Angkasa Pura II memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi corona. Perusahaan pun menggelar simulasi pemeriksaan secara digital kemarin, dan akan berlanjut pada hari ini.

“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation),” kata Awaluddin. Apabila disetujui, maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gawai.

Dengan begitu, sertifikat digital pre-clearance bisa diperiksa di bandara. “Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” kata Awaluddin. 

(Baca: Bisnis Tertekan Pandemi Corona, Angkasa Pura II Pangkas Belanja Modal)

Angkasa Pura II mengelola 19 bandara. Di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Silangit (Tapanuli Utara), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Lalu, Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Radin Inten II (Lampung). Kemudian, Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Sultan Thaha (Jambi).

Kemudian, Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), Bandara Internasional Jawa Barat (Majalengka), Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Bandara Minangkabau (Padang).

(Baca: Beda Protokol Penumpang di Soetta dan Bandara Hong Kong Saat Corona )

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...