Pemerintah Kaji Subsidi Bagi Operator Transportasi Saat Normal Baru
Saat ini Kemenhub tengah melakukan kajian bersama sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).
Akademisi dari perguruan tinggi akan membantu menemukan kebijakan terbaik bagi sektor transportasi menghadapi kebiasaan baru. "Peran perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan sangat penting,” kata Budi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan moda seperti TransJakarta dan angkutan umum reguler dapat beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Selain TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) akan dimulai sejak pukul 05.00 - 21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai sejak pukul 05.30 - 21.00 WIB dan angkutan perairan akan melayani penumpang mulai 07.00 - 15.00 WIB.
(Baca: Persiapan Normal Baru, Organda Usul Armada Transportasi Umum Ditambah)