Dugaan Korupsi Proyek BFC Krakatau Steel Rugikan Negara Rp 6,9 Triliun

Image title
19 Juli 2022, 06:17
Krakatau Steel, korupsi, bfc
Arief Kamaludin | Katadata
Logo Krakatau Steel di Cilegon, Rabu, (26/11).

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Jika terbukti benar, maka negara diprediksi rugi Rp 6,9 triliun.

Kasus tersebut bermula dari pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) selama 2011 - 2019. Pembangunan pabrik diklaim bertujuan memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah.

“Pabrik yang melakukan proses produksi hot metal (besi cair) dengan menggunakan bahan bakar batu bara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (18/7).

Pembangunan pabrik tersebut sebelumnya disetujui oleh jajaran direksi PT Krakatau Steel pada 2007, dengan bahan bakar batu bara berkapasitas 1,2 juta ton per tahun.

Nilai kontrak proyek itu awalnya Rp 4,7 triliun, dengan sistem turn key atau terima jadi. “Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI (Capital Engineering and Research Incorporation Limited) sebagai konsorsium dengan PT Krakatau Engineering,” ujar Ketut.

Kemudian Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan adanya penyimpangan dalam perencanaan, lelang tender, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan pabrik BFC.

Hasil pekerjaan BFC pun mangkrak karena tidak layak dan tak dapat dimanfaatkan. “Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 Triliun,” katanya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...