Asosiasi Ojol Minta Gojek dan Grab Diskon Biaya Bagi Hasil Imbas PSBB
Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari mulai Jumat (10/4) nanti. Kebijakan ini tentu berpengaruh ke pendapatan pengemudi ojek online. Asosiasi pun meminta Gojek dan Grab memberi diskon biaya bagi hasil dari 20% menjadi 10%.
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyebutkan, kedua decacorn itu menetapkan biaya bagi hasil 20% dari nilai transaksi selama ini. Mereka berharap, Gojek dan Grab mengurangi biaya ini.
“Kalau perlu, sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator selama masa pandemi corona," ujar Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono dikutip dari siaran pers, Rabu (8/4).
(Baca: PSBB Larang Ojek Online Tarik Penumpang, Gojek akan Patuhi Aturan)
Mereka juga berharap, Gojek dan Grab lebih gencar memasarkan layanan pesan-antar makanan seperti GoFood dan GrabFood, serta pengiriman barang GoSend maupun GrabExpress. Sebab, kedua fitur ini masih diminati konsumen saat pandemi corona.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ojek online tidak boleh mengangkut penumpang. “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian dikutip dari aturan tersebut, pada bagian lampiran poin D.