Gojek dan Grab Respons Rencana DPR Usut Pajak Mitra Driver Ojek Online

Cindy Mutia Annur
Oleh Cindy Mutia Annur - Fahmi Ahmad Burhan
22 Januari 2020, 14:45
Gojek dan Grab Respons Rencana DPR Usut Pajak Mitra Driver Ojek Online
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana menelusuri pembayaran pajak mitra pengemudi ojek online. Gojek dan Grab pun menanggapi wacana tersebut, mengingat mereka disebut tidak transparan.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengklaim, perusahaannya selalu mematuhi peraturan dan aktif mendukung berbagai program pemerintah terkait pajak. Salah satunya, Grab mendorong kesadaran mitra untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) lewat sosialisasi.

Advertisement

Perihal transparansi, Grab memberikan akses kepada mitra pengemudi ojek online untuk mengunduh bukti potong pajak bulanan melalui Portal PPh Otomatis. “Ada di tautan yang tersedia melalui aplikasi mitra pengemudi,” kata Tri kepada Katadata.co.id, Rabu (22/1).

Tri menjelaskan, besar potongan pajak bagi mitra pengemudi ojek online mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Bukti potong itu dapat dipergunakan untuk mengurangi kewajiban pajak terutang yang ada pada saat melaporkan pajak tahunan,” kata dia.

Sedangkan Gojek enggan berkomentar perihal pajak tersebut. (Baca: DPR Akan Telusuri Pajak Pengemudi Ojek Online Gojek dan Grab)

Sekretaris Jenderal Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Ari Nurprianto menjelaskan, mitra pengemudi ojek online dikenakan pajak 6% dari total insentif per bulan. Namun, mitra tak pernah mendapat bukti setoran pajak dari Gojek maupun Grab.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement