Gojek dan Grab Respons Rencana DPR Usut Pajak Mitra Driver Ojek Online
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana menelusuri pembayaran pajak mitra pengemudi ojek online. Gojek dan Grab pun menanggapi wacana tersebut, mengingat mereka disebut tidak transparan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengklaim, perusahaannya selalu mematuhi peraturan dan aktif mendukung berbagai program pemerintah terkait pajak. Salah satunya, Grab mendorong kesadaran mitra untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) lewat sosialisasi.
Perihal transparansi, Grab memberikan akses kepada mitra pengemudi ojek online untuk mengunduh bukti potong pajak bulanan melalui Portal PPh Otomatis. “Ada di tautan yang tersedia melalui aplikasi mitra pengemudi,” kata Tri kepada Katadata.co.id, Rabu (22/1).
Tri menjelaskan, besar potongan pajak bagi mitra pengemudi ojek online mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Bukti potong itu dapat dipergunakan untuk mengurangi kewajiban pajak terutang yang ada pada saat melaporkan pajak tahunan,” kata dia.
Sedangkan Gojek enggan berkomentar perihal pajak tersebut. (Baca: DPR Akan Telusuri Pajak Pengemudi Ojek Online Gojek dan Grab)
Sekretaris Jenderal Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Ari Nurprianto menjelaskan, mitra pengemudi ojek online dikenakan pajak 6% dari total insentif per bulan. Namun, mitra tak pernah mendapat bukti setoran pajak dari Gojek maupun Grab.
"Tidak ada bukti setoran pajak dari aplikator ke pemerintah itu nihil," kata Ari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin (21/1).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, para mitra pengemudi ojek online semestinya mendapat bukti pembayaran pajak. “Maka kami bakal hitung nantinya (ke mana pajak itu)," kata dia.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati. “Pajak 6% itu disetorkan kepada siapa? Apa bentuk aturan bahwa (mitra driver) harus membayar pajak itu?" katanya.
Nurhayati mengaku, tidak mengetahui perihal skema pemungutan maupun penyetoran pajak dari aplikator kepada mitra pengemudi. Ia berharap, perusahaan seperti Gojek, Grab, dan lainnya lebih transparan kepada mitra dan pemerintah.