Media Sosial Dilarang Tampilkan Iklan Politik Saat Masa Tenang Pemilu

Cindy Mutia Annur
25 Maret 2019, 20:42
No image
Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilu yang digelar KPU di SDN 02 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (3/2). Simulasi tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang masih kebingungan dengan mekanisme pencoblosan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, para kandidat dilarang melakukan kampanye selama masa tenang pada 14 sampai 16 April 2019. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi peredaran iklan politik di media sosial selama masa tenang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, aturan ini berlaku bagi semua pihak, baik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) maupun simpatisan. Hal ini dilakukan agar pemilih bisa menentukan pilihannya denga baik dan tenang pada saat pemilu berlangsung, 17 April 2019 nanti.

Platform media sosial yang melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi administrasi hingga penutupan. “Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi. Kalau ada pembiaran secara masif, bisa ditutup,” ujar Semuel saat saat konferensi pers di kantornya, Senin (25/3).

(Baca: Debat Cawapres 2019 Ramaikan Linimasa Twitter)

Meski begitu, percakapan terkait Pemilu baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) di media sosial masih diperbolehkan. Yang dilarang adalah iklan berbayar terkait politik di media sosial. “Unggahan dalam bentuk iklan, itu yang disepakati untuk dilarang,” ujar Semuel.

Akan tetapi, Kementerian Kominfo dan Bawaslu belum menetapkan aturan bagi para pengiklan yang menggunakan buzzer. Meski begitu, iklan kampanye lewat buzzer selama masa tenang akan dikaji. "Nanti kami akan konsultasikan lagi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya. Buzzer merupakan pemilik akun media sosial yang jumlah pengikutnya banyak, sehingga unggahannya punya pengaruh.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...